Pada tanggal 24 Januari 2019, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bebas. Mantan bupati Pangkal Pinang bebas setelah menjalani 2 tahun masa hukuman penjara atas kasus penistaan agama.
Jenis Laporan
Alasan
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sangsi banned.